WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan jika mantan Kapolsek Sepatan, Tangerang, AKP Oky Bekti terancam dibui setelah terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Diketahui, hasil pemeriksaan urin AKP Oky Bekti menggunakan narkoba jenis amphetamine dan methaphetamine.
Baca Juga:
Kapolsek di Mojokerto Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
"Jadi dua-duanya anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi non-job serta dalam pemeriksaan dan ditahan kemudian mereka akan melakukan ikuti proses lanjutan tentu dengan tindakan yang mereka lakukan disiplin kode etik dan pidana umum nantinya," ujarnya, di Polda Metro Jaya, kemarin.
Zulpan mengatakan penangkapan Kapolsek Sepatan AKP Oky setelah Propam melakukan penangkapan terhadap Brigadir Roby Cahyadi. Saat dilakukan pemeriksaan urin terhadap AKP Oky terbukti menggunakan narkoba.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat lama adalah menggunakan narkoba jenis sabu dan sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis sabu amphetamin dan methaphetamine," tuturnya.
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Rotasi Besar-besaran, Berikut Rinciannya
Saat ini kasus tersebut ditindak lanjuti oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. AKP Oky dan anggotanya saat ini dibebastugaskan dan dilakukan penahanan. Selanjutnya tindakan AKP Oky akan dilakukan tindakan sidang disiplin kode etik dan juga akan dikenakan pidana umum.
"Terkait pelanggaran yang dilakukan tentunya sesuai dengan komitmen pimpinan polri tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mencopot Kapolsek Sepatan, Tangerang AKP Oky Bekti dari jabatan. Pencopotan karena AKP Oky diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pencopotan terhadap AKP Oky Bekti tertuang dalam surat telegram bernomor ST/588/XII/Kep/2021.