WahanaNews.co | RS (27), tersangka pencabulan anak di bawah umur mengakui melakukan perbuata cabulnya di ruang ustaz pada salah satu masjid di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Marbot masjid itu mengaku pencabulan dilakukan pada Agustus 2021.
"Menurut pengakuan tersangka RS, aksi cabul yang dilakukan hanya satu kali. Polisi juga masih mendalami ancaman dari tersangka terhadap korban. Melalui hasil pendalaman kami (terhadap pelaku), tidak ada ancaman,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga:
Kementerian PPPA Minta Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan di Cikande Dihukum Berat
Pihaknya juga mendalami adanya korban-korban lain dari aksi RS. Selain itu, polisi masih mencari keterkaitan RS dengan pihak-pihak lain.
“Sementara kita akan lidik. Baru satu korbannya dan kita akan kembangkan apabila ada korban-korban lainnya yang turut menjadi korban tersangka,” ujarnya.
RS (27) sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. RS mengaku perbuatannya karena tidak dapat memenuhi hasrat seksualnya.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
“Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban,” ungkap Kapolres Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021).
Aloysius menuturkan, kejadian tersebut terungkap saat orang tua korban, yakni S (40) mendapati anaknya tengah menangis. Saat ditanyakan alasan menangis, korban kemudian menceritakan kejadian pencabulan yang menimpanya.
Dari laporan orang tua korban, kemudian polisi melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan adanya barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu kaus warna hijau bermotif hitam, satu potong celana dalam berwarna putih, satu potong celana pendek warna biru hitam, satu potong miniset (kutang) berwarna cream dan satu akta kelahiran.