WahanaNews.co | Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap dua tersangka pemasok dan pengedar narkotika di Lingkungan II, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng, Selasa (13/6/2023), sekira pukul 17.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial MS alias B (31) dan JAP (23), warga Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapteng. Duet pemasok dan pengedar narkotika ini diciduk atas pengembangan informasi dari badar sekaligus pengedar ganja berinisial *MAN alias NST, yang terlebih dahulu diamankan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan kedua warga Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun itu.
"Ia benar, diamankan atas pengembangan informasi dari tersangka MAN alias NST," ujar Gurning, Sabtu (17/6/2023).
Gurning memaparkan, setelah mendapatkan informasi berharga, polisi menyusun strategi untuk meringkus tersangka. MAN alias NST diperintahkan memesan ganja sebanyak 1 kilogram. Disisi lain, polisi menunggu dikediaman MAN alias NST dengan cara bersembunyi.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Satu jam menunggu, polisi melihat dua orang pria bergegas menuju kediaman MAN. Merasa target telah masuk jebakan Batman, tepat didepan pintu, polisi menangkap dan mengamankan kedua pria tersebut, serta menyita tas ransel yang dibawa.
"Keduanya berinisial MS alias B dan JAP. Mereka datang untuk mengantarkan ganja pesanan MAN," sebut Gurning.
Saat tas ransel dibuka, ditemukan ganja seebrat 956 gram. Kedua tersangka mengaku jika ganja tersebut milik mereka yang dibeli dari seorang pria berinisial S, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Alpredo]