WahanaNews.co | Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengaku pihaknya sudah melimpahkan kasus pengendara penabrak Moses ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya. Sebab, kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana.
Polisi mengatakan kasus pengendara Toyota Avanza berinisial OS yang menabrak tetangganya sendiri bernama Moses hingga tewas masuk ke pasal terkait pembunuhan.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
"Karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk, masuknya ke Pasal 338. Makanya hari ini kita limpahkan ke Reskrim," kata Latif kepada wartawan, dikutip Selasa (20/6/2023).
Dia menambahkan, pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus kecelakaan itu usai melalukan gelar perkara. Latif menjelaskan, pihaknya menghentikan kasus ini lantaran tidak memenuhi unsur kecelakaan.
"Kemarin kami memproses laka lantas. Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan," ujar mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tahan Pelaku Pembunuhan Warga Candiroto
Kasus ini mencuat setelah pengendara motor bernama Moses jadi korban tabrak lari mobil hingga tewas di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Kejadian tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu, 14 Juni 2023, sekira pukul 08.42 WIB.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis membenarkan kejadian tersebut dan menyebut pelaku sudah menyerahkan diri.
"Sementara sudah menyerahkan diri ke kita. Jadi kita masih dalam pemeriksaan," ujar dia kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.