Lalu, para pasien diminta untuk berhubungan sesama jenis dengan dibantu alat bantu dewasa. Kemudian, aktivitas pasien itu direkam pelaku untuk jadi koleksi pribadi.
Selain itu, pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan dirinya. Jika pasien menolak, pelaku mengancam akan membuat pasien gila. Polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Alat-alat itu seperti telpon genggam, alat sex vibrator, serta alat praktek yang bernuansa mistis.
Baca Juga:
Warga Boikot MTI Canduang Agam Terkait Kasus Asusila Santri
"Kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korbannya, dengan jumlah korban 10 orang" jelas Arief Fajar.
Polisi juga masih mengembangkan kasus dukun cabul Mbah Supri. Pelaku kini mesti mendekam di penjara untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan pasal 289 KUHP tentang penyerang kehormatan kesusilaan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.