“Pemilik rental tidak terima. Menarik mobilnya itu. Tetapi tidak mau dikasuskan. Sedangkan yang memberi gadai tidak terima. Akhirnya, orang tua Sheila Arika memberikan sertifikat tanahnya,” urainya.
Sebelumnya, dalam kasus cek palsu tersebut, polisi telah menahan Tarman atas pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp3 Miliar yang diberikan Mbah Tarman kepada Sheila Arika untuk mahar pernikahan beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kementerian PU Mengecek Keandalan Bangunan Gedung Pondok Pesantren Tremas Pacitan
Pernikahan keduanya berlangsung pada 8 Oktober 2025 malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim. Potongan akad nikah viral di media sosial (medsos).
Terdengar dengan tegas mempelai pria dengan mulus mengucapkan akad nikah terhadap perempuan yang dicintai, Shiela Arika. Namun keaslian mahar cek senilai Rp3 Miliar itu dipertanyakan oleh berbagai pihak. Hingga kasus ini digarap Polres Pacitan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.