WAHANANEWS.CO, Surabaya - Polda Jawa Timur menonaktifkan anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu LC yang diduga memperkosa seorang tahanan perempuan. Aksi bejatnya itu bahkan dilakukan di dalam tahanan Mapolres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, LC telah dinonaktifkan sejak sepekan yang lalu.
Baca Juga:
Aiptu LS Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Pacitan Dipatsus
"Saat ini yang bersangkutan [LC] sendiri telah dinonaktifkan sejak kurang lebih seminggu lebih ya, seminggu ke belakang yang lalu," kata Jules, Senin (21/4).
LC saat ini, kata Jules, juga telah ditempatkan di tahanan khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.
"Sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan, dan yang bersangkutan saat ini berada di tempat tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," ucapnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Irjen Palsu di Luwu Sulawesi Selatan
Jules menyebut, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto memberikan atensi kepada kasus ini dan mendorong agar LC ditindak tegas. Ia juga menyampaikan permohonan maafnya.
"Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami, khususnya Polda Jawa Timur, dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jawa Timur untuk segera memproses, dan beliau menyampaikan ucapan permohonan maaf," kata dia.
"Serta tentunya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jawa Timur," tambah dia.