Yuliani merasa penetapan suaminya sebagai tersangka sangat tidak adil. Menurutnya, suaminya hanya ingin membuka fakta mengenai tindakan brutal seorang anggota polisi yang menggunakan senjata secara semena-mena.
"Kenapa suami saya yang dulu hanya saksi sekarang malah jadi tersangka? Setelah sempat dibawa pulang, dia dijemput lagi oleh polisi dan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya dengan nada kecewa.
Baca Juga:
Oknum Polisi Palangka Raya dan Rekan Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Pengacara keluarga Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.
Menurutnya, kliennya hanya melaporkan sebuah tindak pidana, tetapi justru berakhir dijadikan tersangka.
"Korban meninggal jelas karena ditembak. Suami Yuliani konsisten menceritakan fakta itu. Tapi mengapa proses hukum ini terkesan tertutup dan di akhirnya malah berujung penetapan tersangka?" kata Parlin saat ditemui di lokasi yang sama.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Harap Semua Guru Berstatus Sarjana, Bukan Diploma
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Brigadir Polisi AK.
Dia adalah saksi kunci yang melaporkan kasus ini, sopir taksi online Haryono.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Brigadir AK itu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.