WahanaNews.co | Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan 2 orang berinisial FRA dan DTM, Kamis (17/3) sekitar pukul 10.30 WIB.
Keduanya ditangkap saat berada di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta.
Baca Juga:
Hotman Paris Jadi Pengacara Nadiem Makarim, Tarif Jasanya Tembus Miliaran
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr KETUT Sumedana mengatakan, FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban.
"Keduanya mengaku-ngaku sebagai jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia," jelasnya.
FRA dan DTM, lanjut Ketut, melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan.
Baca Juga:
Nadiem Masih Bisa Dijerat UU Tipikor Meski Tak Ada Aliran Dana, Ini Penjelasannya
Akibatnya, korban mengalami kerugian kurang sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah). [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.