WahanaNews.co | Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
membekuk seorang jaksa gadungan bernama Rully Nuryawan (53).
Rully ditangkap di sebuah hotel di
Semarang pada Selasa (24/8/2021), sekitar
pukul 03.00 WIB.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Pria asal Jabar itu menipu pengusaha
senilai Rp 2 miliar.
Kasubdit A4 PAM SDO di Dir A Ideologi
Politik pada Jamintel Kejagung, Atang Pujiyanto, mengatakan, Rully ditangkap setelah ada laporan dari pengusaha bernama Asep.
"Kami mendapat laporan dari
seorang korban bernama Asep. Beliau laporkan ke kami, beliau
ditipu menjanjikan proyek di Bank Jawa Barat pusat dengan nilai Rp 40 miliar.
Dia (pelaku) minta uang muka sebesar Rp 2 miliar," ujar Atang, Selasa
(24/8/2021).
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Ia menegaskan, Rully
bukan seorang jaksa maupun karyawan kejaksaan.
Berdasarkan temuan itu, ia melapor ke
pihak kepolisian.
"Dia bukan jaksa. Dia juga rusak
institusi Polri, mengaku bintang satu, kalau di kejaksaan itu jaksa utama
madya," imbuhnya.