WahanaNews.co | Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meringkus tiga jaksa gadungan inisial WI, RAP dan FIP yang melakukan pemerasan kepada warga. Jaksa gadungan ini meminta warga membayar uang sebesar Rp 1 miliar.
"Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan 3 (tiga) orang oknum yang mengaku sebagai jaksa dan melakukan pemerasan yaitu WI, RAP, dan FIP. Adapun pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Rumah dengan Barang Bukti Senilai 3,5 Juta
Ketut mengatakan jaksa gadungan ini meminta korban untuk menyerahkan uang RP 1 miliar di dekat Stasiun Cikini.
Namun korban hanya bisa membayar Rp 50 juta.
"Sebelumnya, telah dilakukan pemantauan oleh tim sejak Kamis 11 Agustus 2022 terhadap target operation (TO). Lalu pada pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa TO meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada korban, namun saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta dan uang akan diambil oleh TO di dekat Stasiun Cikini," ujarnya.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
Atas informasi itu, Satgas 53 melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini. Tim Satgas 53 langsung menangkap dua jaksa gadungan inisial WI dan RAP serta menyita senjata soft gun dan uang tunai Rp 50 juta.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini dan ketika terlihat TO telah menerima uang dari korban, tim segera melakukan pengamanan terhadap TO. Dari tindakan tersebut, diketahui 2 (dua) oknum yang berhasil diamankan berinisial WI dan RAP, serta barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit," katanya.
Ketut mengatakan dua jaksa gadungan itu kemudian dibawa Polres Metro Jakarta Pusat.