WahanaNews.co, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bakal tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong, meski ada belasan laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung dicabut.
Bareskrim menegaskan walau sebagian laporan dicabut tetap tak menggugurkan perkara yang meyeret Rocky.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
“Yang ditanyakan ada pencabutan benar dari (total) 26 laporan polisi 13 sudah dicabut. Tapi ini tidak menggugurkan perkara yang berjalan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (22/12/2023) melansir VIVA.
Djuhandani menyinggung pengusutan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang tetap dilanjutkan meski dua laporan terhadapnya dicabut pelapor. Adapun status Rocky Gerung sampai sekarang masih saksi.
“Ingat kasus Panji Gumilang semua LP dicabut. Tapi, kita melihat bahwa ini bukan delik aduan kita tetap bisa menjalankan perkara yang sedang berjalan. Untuk Rocky Gerung kita sudah melaksanakan penyidikan upaya penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil labfor,” jelas Djuhandani.
Baca Juga:
Kasus Bajingan Tolol Rocky Gerung, Bareskrim Sudah Periksa 61 Saksi
Sebelumnya, laporan terhadap Rocky Gerung akan dicabut Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDI Perjuangan (PDIP).
Hal itu dibenarkan perwakilan tim BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing.
Menurut dia, salah satu alasan hendak mencabut laporan lantaran pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Joko Widodo lama-lama terbukti kebenarannya.
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," ujar Johannes kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Untuk diketahui, Rocky Gerung sempat melontarkan kalimat menohok untuk Jokowi sehingga berujung dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Rocky diduga menghina Jokowi dengan kalimat bajingan, tolol. Kasus tersebut juga sudah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Hal tersebut diketahui lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.
"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (21/10/2023).
[Redaktur: Alpredo Gultom]