WahanaNews.co, Jakarta - Terkait kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh akademisi Rocky Gerung, Bareskrim Polri mengaku masih melakukan uji Labfor terhadap sejumlah bukti video.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah proses pengujian rampung pihaknya baru akan menjadwalkan panggilan terhadap Rocky Gerung.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
"Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2023) melansir CNNIndonesia.
"Karena kami juga masih menunggu seperti kami saat memeriksa PG kita masih menunggu hasil Labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya," imbuhnya.
Djuhandhani menjelaskan saat ini total terdapat 26 laporan polisi yang telah diterima penyidik. Selain itu, ia menyebut penyidik telah memeriksa total 50 orang saksi dan 5 ahli terkait kasus Rocky.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
"Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian 5 ahli yang kita periksa," jelasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku telah memulai proses penyelidikan terhadap akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Djuhandhani menjelaskan proses penyelidikan dimulai setelah kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut.