WahanaNews.co | Pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi sebagai ‘bajingan tolol’ terus mendapat reaksi dari kelompok masyarakat.
Kali ini, dari Kabupaten Banyumas yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat dan Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) mendatangi kantor Polresta setempat.
Baca Juga:
Bersama Rocky Gerung, Polda Riau dan Pemda Akan Kampanyekan Etika Ekologis Global
Mereka mendesak institusi Polri menindaklanjuti laporan soal ucapan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam aksi tersebut mereka juga membawa karangan bunga yang bertulis tuntutan agar Polri segera menangkap Rocky Gerung.
"Kami mendesak agar Polri menangkap Rocky Gerung karena telah menghina simbol negara. Penjarakan Rocky Gerung," tegas orator di Mapolresta Banyumas, Senin (7/8/2023).
Baca Juga:
Sebut Gibran Terima Uang dari Menteri, Rocky Gerung Dipolisikan
Koordinator lapangan, Nanang Sugiri menjelaskan ucapan yang dilontarkan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi bukanlah sebuah kritik.
"Ucapannya hanya berkedok kritik. Tapi sebenarnya adalah ungkapan ujaran kebencian, caci maki, fitnah, berita bohong, dan hinaan terhadap pribadi Pak Jokowi maupun sebagai Presiden," tegasnya ditemui usai berorasi.
Mereka juga menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap agar Rocky Gerung dapat diproses sesuai hukum.