WahanaNews.co, Sibolga - Tim Resnarkoba Polres Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HST alias B (41), yang bertugas di Pemko Sibolga, Minggu (22/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.
HST bersama rekannya berinsial AR alias R (28), ditangkap di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Dua peket narkotika jenis sabu dan ganja disita untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, membenarkan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. Sugiono menyebutkan, selain sabu dan ganja, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 150 ribu
"Total narkotika yang berhasil kita amankan seberat 1,22 gram," kata Sugiono, Senin (23/10/2023).
Diungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku bermula saat personel Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pria berinisial HST dan AR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Gambolo, dan menemukan kedua terduga pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket kecil sabu dan satu paket kecil ganja, dari kantong celana HST," ungkap Sugiono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku digelandang ke Mapolres Sibolga. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.