WahanaNews.co | Lembaga hukumInstitute for Criminal Justice
Reform(ICJR) mengkritik keras tindakan aparat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menempatkan selebgram Millen Cyrus ke dalam sel tahanan laki-laki karena alasan sesuai
keterangan di KTP.
Aparat
dinilai tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan Millen yang
memiliki ekspresi gender perempuan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bantah Pernah Sebut Ada 2 Artis Terlibat
"Seharusnya M diperlakukan
sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan
seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Maidina
Rahmawati, peneliti ICJR, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (23/11/2020).
Menurut Maidina, menahan Millen
di tempat laki-laki berisiko terjadinya stigma, pelecehan,
hingga kekerasan yang merupakan pelanggaran HAM.
Lebih lanjut ICJR juga sangat
menentang perlakuan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam
kasus tersebut.
Baca Juga:
Hubungan Asmara Kandas, Wulan Guritno Gugat Pacar Berondongnya Rp100 Juta
"Kasus ini adalah
kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi
penahanan ataupun pemenjaraan," ujar dia.
Dia menjelaskan, dalam kerangka
hukum pun Millen seharusnya tidak serta merta ditahan,
karena adanya risiko penularan Covid-19. Penahanan harus dilakukan
limitatif atau terbatas.
"Kasus penggunaan narkotika
untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan
pemenjaraan," tutur Maidina.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres
Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan selebgram Millen Cyrus ke dalam sel tahanan
laki-laki.
Transpuan yang memiliki nama
lengkap Muhammad Milendaru Prakasa itu ditempatkan di sel laki-laki dengan
alasan sesuai KTP-nya berjenis kelamin laki-laki.
"Seusai KTP, dia berjenis
kelamin laki-laki," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok,
AKBP Ahrie Sonta, di kantornya, Senin (23/11/2020).
Kekinian, penyidik juga telah
menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap
keponakan artis Ashanty itu berdasar alat bukti dan hasil tes urine.
Millen Cyrus sebelumnya
ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel
di kawasan Jakarta Utara, pada Minggu (22/11/2020) dinihari.
Millen Cyrus ditangkap bersama
dengan seorang lelaki berinisial JR.
Saat ditangkap, polisi menemukan
sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan itu, di antaranya, sabu sisa pakai seberat 0,3
gram, alat hisap sabu dan minuman keras.
Berdasar hasil tes urine, Millen
Cyrus terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu.
Sedangkan pria berinisial JR,
yang bersama Millen Cyrus di sebuah hotel saat penggerebekan,
negatif narkoba. [dhn]