WahanaNews.co | Lembaga hukumInstitute for Criminal Justice
Reform(ICJR) mengkritik keras tindakan aparat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menempatkan selebgram Millen Cyrus ke dalam sel tahanan laki-laki karena alasan sesuai
keterangan di KTP.
Aparat
dinilai tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan Millen yang
memiliki ekspresi gender perempuan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bantah Pernah Sebut Ada 2 Artis Terlibat
"Seharusnya M diperlakukan
sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan
seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Maidina
Rahmawati, peneliti ICJR, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (23/11/2020).
Menurut Maidina, menahan Millen
di tempat laki-laki berisiko terjadinya stigma, pelecehan,
hingga kekerasan yang merupakan pelanggaran HAM.
Lebih lanjut ICJR juga sangat
menentang perlakuan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam
kasus tersebut.
Baca Juga:
Hubungan Asmara Kandas, Wulan Guritno Gugat Pacar Berondongnya Rp100 Juta
"Kasus ini adalah
kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi
penahanan ataupun pemenjaraan," ujar dia.
Dia menjelaskan, dalam kerangka
hukum pun Millen seharusnya tidak serta merta ditahan,
karena adanya risiko penularan Covid-19. Penahanan harus dilakukan
limitatif atau terbatas.
"Kasus penggunaan narkotika
untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan
pemenjaraan," tutur Maidina.