Sebelumnya, Satresnarkoba Polres
Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan selebgram Millen Cyrus ke dalam sel tahanan
laki-laki.
Transpuan yang memiliki nama
lengkap Muhammad Milendaru Prakasa itu ditempatkan di sel laki-laki dengan
alasan sesuai KTP-nya berjenis kelamin laki-laki.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bantah Pernah Sebut Ada 2 Artis Terlibat
"Seusai KTP, dia berjenis
kelamin laki-laki," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok,
AKBP Ahrie Sonta, di kantornya, Senin (23/11/2020).
Kekinian, penyidik juga telah
menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap
keponakan artis Ashanty itu berdasar alat bukti dan hasil tes urine.
Millen Cyrus sebelumnya
ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel
di kawasan Jakarta Utara, pada Minggu (22/11/2020) dinihari.
Baca Juga:
Hubungan Asmara Kandas, Wulan Guritno Gugat Pacar Berondongnya Rp100 Juta
Millen Cyrus ditangkap bersama
dengan seorang lelaki berinisial JR.
Saat ditangkap, polisi menemukan
sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan itu, di antaranya, sabu sisa pakai seberat 0,3
gram, alat hisap sabu dan minuman keras.
Berdasar hasil tes urine, Millen
Cyrus terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu.