WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, langsung menyentak publik dan membuka borok besar tata kelola tempat penitipan anak di Indonesia.
Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko yang menilai banyak daycare beroperasi tanpa izin, mencerminkan lemahnya penegakan regulasi di sektor pengasuhan anak.
Baca Juga:
Ortu Korban Sebut Kekejaman Daycare Little Aresha Lebih Sadis dari Guantanamo
Masalah tidak berhenti pada legalitas, karena orang tua sebagai pengguna layanan dinilai tidak mendapatkan akses informasi memadai terkait fasilitas, metode pengasuhan, hingga pengawasan harian anak.
"Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, namun dalam kasus ini justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak," tegas Singgih dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari pendingin ruangan, kenyamanan kamar tidur, hingga kualitas pembelajaran.
Baca Juga:
Ngeri! 20 Bayi Disesakkan dalam Ruang 3x3, Ada yang Diikat
Kondisi tersebut dinilai mengarah pada dugaan penipuan terhadap orang tua sebagai konsumen layanan penitipan anak yang mempercayakan keselamatan buah hati mereka.
Sebagai pimpinan di Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial dan perlindungan anak, Singgih menegaskan pentingnya penegakan hukum tegas agar kasus serupa tidak terulang.
Penetapan 13 tersangka dalam kasus ini, menurutnya, harus diikuti dengan proses hukum transparan dan berkeadilan.
"Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak," tegas Singgih.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memperkuat kekhawatiran tersebut karena sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin, sementara hanya 30,7 persen yang mengantongi izin operasional.
Di sisi lain, kebutuhan layanan pengasuhan anak justru tinggi dengan sekitar 75 persen keluarga Indonesia membutuhkan alternatif pengasuhan.
"Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi, sementara itu hanya 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi, Minggu (26/4/2026).
Arifah menambahkan bahwa proses rekrutmen pengasuh masih belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus sehingga kualitas layanan sulit dijamin.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Program tersebut mengatur standar layanan daycare, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi.
"Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama, pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," jelas Arifah.
Kasus ini sendiri melibatkan dugaan kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta.
Polisi telah menetapkan 13 tersangka dari berbagai unsur lembaga, mulai dari pimpinan hingga pengasuh, setelah gelar perkara dilakukan Sabtu malam (25/4/2026).
"Yang pasti ditetapkan tersangka 13 orang mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan hingga pengasuh di lokasi dan jumlahnya bisa berkembang tergantung hasil pengembangan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, Minggu (26/4/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]