"Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak," tegas Singgih.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memperkuat kekhawatiran tersebut karena sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin, sementara hanya 30,7 persen yang mengantongi izin operasional.
Baca Juga:
Ortu Korban Sebut Kekejaman Daycare Little Aresha Lebih Sadis dari Guantanamo
Di sisi lain, kebutuhan layanan pengasuhan anak justru tinggi dengan sekitar 75 persen keluarga Indonesia membutuhkan alternatif pengasuhan.
"Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi, sementara itu hanya 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi, Minggu (26/4/2026).
Arifah menambahkan bahwa proses rekrutmen pengasuh masih belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus sehingga kualitas layanan sulit dijamin.
Baca Juga:
Ngeri! 20 Bayi Disesakkan dalam Ruang 3x3, Ada yang Diikat
Sebagai solusi, pemerintah mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Program tersebut mengatur standar layanan daycare, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi.
"Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama, pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," jelas Arifah.