"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa mobil tersebut telah dibawa oleh tersangka yang merupakan suami siri ibu korban," jelas Riffi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Dedi di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Baca Juga:
Dua Residivis Spesialis Modus Ganjal ATM di Medan Ditembak Polisi
"Kami berhasil menemukan pelaku di sebuah lokasi di Medan Labuhan dan langsung mengamankannya," tutur Riffi.
Dedi kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengakuannya, Dedi menyebut telah menjual mobil tersebut ke seseorang berinisial D melalui perantara I.
Baca Juga:
Aksi Pencurian Marak, Kapolsek Sibabangun Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
"Mobil tersebut sudah dijual dengan harga Rp 45 juta," ungkapnya.
Riffi menambahkan bahwa saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan curian ini.
"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang turut serta dalam transaksi penjualan mobil korban," pungkasnya.