Aksi bejat oknum guru ngaji ini telah dilakukan sejak tahun 2017 hinga tahun 2023 ini. Kasus ini mulai terungkap saat salah satu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada akhir April lalu dan kemudian bermunculan korban-korban lainnya.
"Para korban merupakan santri yang mengaji dan ada yang menginap di rumah pelaku. Sedangkan pelaku yakni Tachyat Subagio, (44) tahun yang saat ini bersama barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian," ungkapnya. Sementara itu, pelaku Tachyat Subagio mengaku menyesal telah melakukan perbuatan asusila.
Baca Juga:
Bocah Perempuan 5 Tahun di Pancoran Diduga Dicabuli Tetangga di Toilet Masjid
"Para santri yang terbiasa mengaji dirumah saya, ada yang tidak pulang , ada yang satu Minggu baru pulang seperti itu. Ya karena kedekatan saya dengan para santri itu," kata Tachyat Subagio, Dirinya mengaku awalnya tidak suka dengan pria dan lebih senang sama perempuan.
"Sebelumnya saya belum pernah menjadi korban. Saya menyesal," tambahnya.
Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun. Dan Pasal 292 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Baca Juga:
Pria Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hakirnya ditangkap
[Redaktur: alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.