WahanaNews.co |
Apapun modusnya, kejahatan selalu berisiko sanksi pidana. Baru-baru ini, Polrestabes
Semarang berhasil mengungkap ulah sindikat uang palsu, yang meraup keuntungan dengan
modus setor tunai duit abal-abal. Caranya, duit palsu itu ditempelkan pada lembaran
uang asli melalui mesin ATM.
Baca Juga:
BPKN Desak BI dan Himbara Perbanyak Layanan Penukaran Uang Baru
Kasus ini sendiri terungkap berkat laporan bank ke
Polrestabes Semarang setelah menemukan banyak uang palsu di dalam ATM.
Empat tersangka, yakni Suripto yang merupakan warga
Wonosobo, Yasir warga Banyuwangi, Sodikin warga Batang, dan Yapto warga
Semarang, dibekuk di tempat yang berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP
Indra Mardiana menjelaskan modus operandi pembuatan uang palsu yang dilakukan
Yapto dan rekan-rekannya cukuplah unik.
Baca Juga:
Minimarket di Cileungsi Dibobol Maling, ATM Digasak Pakai Alat Las
"Modus pelaku ini dengan menyetorkan uang lewat ATM
setor tunai," ucap dia, di kantornya, Semarang, Sabtu (28/11).
Mulanya, kata dia, pelaku memisahkan bagian depan dan
belakang uang asli pecahan Rp50 ribu atau Rp100 ribu dengan membasahinya lebih
dulu.
Lapisan asli, baik yang depan maupun yang belakang,
ditempelkan ke sisi pasangan uang palsu. Sehingga, tiap lembar uang abal-abal
itu memiliki sisi asli dan palsu.
"Modus operandinya cukup unik. Satu lembar uang asli
itu lapisannya dipisah kemudian ditempelkan dengan sisi uang palsu sesuai
pasangannya. Jadi tiap lembarnya, ada sisi yang asli dan ada sisi yang
palsu," terang Indra.
Cara ini, lanjutnya, dilakukan agar bisa meloloskan uang
palsu dalam setor tunai ATM. Teknisnya adalah dengan menempatkan sisi uang yang
asli menghadap badan nasabah saat setor untuk mengakali sensor.
"Untuk bisa tembus masuk ATM, tersangka sudah tahu
teknisnya dimana sisi yang asli ditempatkan menghadap badan nasabah. Usai
setor, tersangka pindah ke ATM lain untuk transaksi tarik", jelas Indra.
Dari hasil penyelidikan diketahui pembuatan uang palsu telah
dilakukan para tersangka selama 3 tahun. Agar tidak dicurigai, tersangka
menyasar pedagang kecil di Pasar tradisional hingga ke SPBU.
Di tempat yang sama, Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi
Auliansyah Lubis menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan bank.
"Pengungkapan kejahatan uang palsu ini diawali dari
laporan bank kepada kami. Ada banyak lembar uang palsu masuk ke beberapa mesin
ATM milik beberapa bank," ujarnya.
Tim Reserse Mobil Polrestabes Semarang yang dipimpin Iptu
Reza Arif Hadafi kemudian menindaklanjutinya dan melakukan penangkapan
tersangka Suripto dan Yasir, di depan Pasar Mranggen, Demak, Senin (23/11).
Saat itu, petugas mendapati barang bukti uang palsu pecahan
Rp100 ribu berjumlah Rp6,7 juta. Kepada polisi, Suripto mengaku mendapatkan
uang palsu senilai Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu dengan harga Rp3 juta
dari Sodikin.
Polisi pun mengembangkan penyelidikan hingga menangkap
tersangka Sodikin di Purbalingga. Barang buktinya ialah uang palsu Rp200 juta.
Dia mengaku uang palsu tersebut didapati dari Yapto, warga Semarang, dengan
harga Rp2,7 juta rupiah untuk setiap Rp10 juta uang palsu.
Tak memakan waktu lama, Resmob Polrestabes Semarang
menangkap Yapto di Semarang berikut barang bukti uang palsu Rp800 juta, alat
cetak, komputer, kertas, dan pewarna.
Dari hasil penyelidikan, otak utama pelaku adalah tersangka
Yapto, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus uang
palsu yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Tersangka Yapto adalah pelaku utamanya. Yang
bersangkutan adalah yang membuat, dan ternyata jadi DPO Bareskrim Mabes
Polri", kata Aulia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai pasal 244 dan
245 KUHP dan atau pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [dhn]