WahanaNews.co, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ada tiga klaster khusus dalam sindikat penjualan rekening untuk transaksi keuangan bandar judi online ke Kamboja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut ketiga klaster tersebut didapati penyidik usai menangkap total delapan tersangka sindikat penjualan rekening.
Baca Juga:
KPU Jakarta Barat Terima 1,9 Juta Surat Suara di Gudang Penyimpanan
Syahduddi menjelaskan klaster pertama merupakan para pelaku yang menjual atau menyewakan rekening pribadi untuk dijadikan sebagai tempat penampungan transaksi judi online.
"Dalam hal ini yang dimaksud peserta adalah mereka yang menjual/menyewakan rekening miliknya kepada tersangka RS," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/11).
Sementara untuk klaster kedua merupakan para pelaku yang bertugas untuk mencari atau merekrut masyarakat untuk menyewakan atau menjual rekening bank untuk digunakan sebagai tempat penampungan uang judi online.
Baca Juga:
Gegara Tak Diberi Uang, Pria di Jakbar Tega Aniaya 2 Anak Pengepul Rongsok
Syahduddi mengatakan para pelaku di klaster kedua itu juga bertugas mengumpulkan rekening-rekening yang telah dijual atau disewakan untuk diserahkan kepada pimpinan untuk dikirim ke Kamboja.
Terakhir, ia menyebut klaster ketiga diisi oleh pemilik dan pengelola bisnis jual beli atau sewa rekening bank untuk bandar judi online di Kamboja.
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan setiap rekening yang dijual atau disewakan kepada para bandar di Kamboja dihargai sebesar Rp10 juta untuk masing-masing rekening.