WahanaNews.co, Jakarta - Dua anggota Ditsamapta Polda Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap usai terlibat dalam perampokan mobil jasa pengisian ATM senilai Rp5,6 Miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan perampokan dilakukan oleh Briptu NPP (29) dan Bripda MSA (21) di Flyover Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, pada Selasa (27/8) sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Saat beraksi, kedua anggota polisi tersebut turut dibantu oleh pelaku lainnya yang merupakan warga sipil berinisial HS (38).
"Pelaku HS ditangkap di kediaman orang tuanya pukul 20.00 WIB, bersama barang bukti. Sementara dua oknum anggota polisi yang terlibat menyerahkan diri ke Polda Sumbar pukul 22.00 WIB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8).
Perampokan itu bermula ketika saksi Bripda Steven yang sedang bertugas mengawal pengiriman uang dihubungi oleh pelaku yang menyamar sebagai Iptu Hendra, pada Senin (26/8) pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Bripda Steven kemudian menepikan mobil Grandmax yang sedang membawa uang sebesar Rp5,6 miliar itu di Jalan Raya Bypass Padang Pariaman dekat PT Jaya Sentrikon, pada Selasa (27/8) pukul 01.00 WIB.
"Para pelaku kemudian mendatangi saksi Steven dan melakukan penodongan kemudian membawa kabur tujuh kotak penyimpanan yang berisi uang sebanyak Rp2,725 miliar," ungkapnya.
Aksi perampokan itu kemudian langsung dilaporkan ke Polres Padang Pariaman. Tim Polda Sumbar kemudian langsung memburu pelaku HS yang telah diketahui identitasnya.