Saat itu, petugas mendapati barang bukti uang palsu pecahan
Rp100 ribu berjumlah Rp6,7 juta. Kepada polisi, Suripto mengaku mendapatkan
uang palsu senilai Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu dengan harga Rp3 juta
dari Sodikin.
Polisi pun mengembangkan penyelidikan hingga menangkap
tersangka Sodikin di Purbalingga. Barang buktinya ialah uang palsu Rp200 juta.
Dia mengaku uang palsu tersebut didapati dari Yapto, warga Semarang, dengan
harga Rp2,7 juta rupiah untuk setiap Rp10 juta uang palsu.
Baca Juga:
Bobol ATM Majikan hingga Puluhan Juta, Polisi Tangkap ART di Bekasi
Tak memakan waktu lama, Resmob Polrestabes Semarang
menangkap Yapto di Semarang berikut barang bukti uang palsu Rp800 juta, alat
cetak, komputer, kertas, dan pewarna.
Dari hasil penyelidikan, otak utama pelaku adalah tersangka
Yapto, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus uang
palsu yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Tersangka Yapto adalah pelaku utamanya. Yang
bersangkutan adalah yang membuat, dan ternyata jadi DPO Bareskrim Mabes
Polri", kata Aulia.
Baca Juga:
Mantan Polisi Raup Miliaran dari Bisnis Mesin ATM, Begini Ceritanya
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai pasal 244 dan
245 KUHP dan atau pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.