WahanaNews.co | Pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap wanita muda Sugiyanti (23), berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi. Pelaku adalah M Rizki (19).
Jasad korban ditemukan di Ladang Ubi, di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (22/5/2023).
Baca Juga:
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Diduga Alami Tekanan Psikis
Melansir dari VIVA, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya menjelaskan Rizki rencana awalnya melakukan penipuan dengan membuat lowongan pekerjaan sebagai baby sitter di akun Facebook pribadinya.
Korban mengetahui lowongan pekerjaan berkomunikasi dengan pelaku melalui Facebook dan Sugiyanti merupakan warga Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai bertemu korban.
Namun, bertemu di rumah pelaku Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada hari kejadian tersebut.
Baca Juga:
Polisi Limpahkan Berkas Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak ke Kejaksaan
"Dikarenakan pelaku hanya berdua di dalam rumah bersama korban. Kemudian, korban disuruh untuk keluar dari rumah tersebut," kata Andreas, Jumat (9/6/2023).
Singkat cerita, pelaku menggunakan sepeda motor, mengajak korban ke ladang ubi tersebut, dengan alasan ada yang diambil. Sugiyanti menurut aja apa perkataan Rizki.
"Setibanya di ladang ubi, pelaku memiting korban dari belakang menggunakan tangan kanannya," jelas Andreas.
Tidak sampai disitu saja, Rizki melilitkan leher dengan tali tas milik korban hingga tewas di tempat kejadian. Selanjutnya, barang-barang berharga Sugiyanti dibawa kabur pelaku.
"Selanjutnya pelaku mengambil tas korban yang di dalamnya berisikan 1 unit handphone Vivo warna hitam dan 1 buah kunci sepeda motor. Lalu pelaku pergi dari lokasi tersebut, menggunakan 1 unit sepeda motor milik korban," kata Andreas.
Rizki lalu menjual motor tersebut ke seorang penadah sebesar Rp 2 juta. Sedangkan, jasad korban ditemukan pada Selasa 6 Juni 2023.
Kemudian, polisi melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kota Dumai, Riau, Rabu dini hari, 7 Juni 2023.
"Yang mana selama 1 x 12 Jam terhitung dari mayat tersebut ditemukan, pelaku tersebut berhasil diamankan yang dibantu oleh pihak personil Polres Dumai," tutur Andreas.
Saat diamankan pelaku mencoba melawan petugas untuk melarikan diri. Rizki diberikan peringatan tegas terukur dibagian kakinya.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara, untuk di lakukan perawatan dan selanjutnya membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Andreas.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku perbuatannya dengan alasan faktor ekonomi. Dimana, Rizky selama ini tidak memiliki pekerjaan.
"Atas perbuatannya Rizki disangkakan dengan Pasal 338 Subsider Pasal 365 ayat 3 dari KUHPidana," jelas Andreas.
[Redaktur: Alpredo]