Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tiga orang berperan sebagai pimpinan, sementara 17 lainnya bertugas sebagai operator.
Tiga pimpinan yang diamankan berinisial IMB, AKP, dan RW. Sementara para operator terdiri dari MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Pusat Terapkan Pengamanan 3 Lapis Saat Pertandingan Indonesia Vs Argentina di GBK
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 jo. Pasal 45A Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tutup Respati.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.