"Setelah mengetahui latar belakang korban dan menemukan indikasi kasus pribadi, seperti perselingkuhan, para pelaku akan mengikuti korban dari penginapan," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di lobi kantor Ditreskrimum Polda Jateng, dikutip Sabtu, (17/5/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Dwi Subagio memaparkan modus operandi para pelaku. Saat korban keluar dari penginapan bersama pasangannya, mereka langsung disergap. Para pelaku bahkan mengaku sebagai wartawan dari media nasional ternama seperti Kompas dan Detik, padahal identitas tersebut palsu.
Baca Juga:
Petinggi Kadin dan HNSI Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun
Ketika diminta menunjukkan kartu identitas, mereka memperlihatkan kartu pers dari media Morality News, Mata Bidik, atau Siasat Kota.
"Korban diancam akan diberitakan secara negatif jika tidak memberikan uang tutup mulut yang diminta, bahkan hingga mencapai Rp100 juta," ungkapnya.
Salah satu kasus yang sudah diungkap, pelaku diketahui telah menerima uang sebesar Rp12 juta dari korban.
Baca Juga:
Pemerasan Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka
Kombes Pol Dwi Subagio juga menyebutkan bahwa korban berasal dari berbagai kalangan yang dianggap memiliki kemampuan finansial yang cukup.
"Mereka menargetkan anggota dewan, dokter, akademisi, pengusaha, dan masyarakat umum karena dianggap memiliki kapasitas finansial yang tinggi," jelasnya.
Dwi Subagio menambahkan, kelompok ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan memiliki anggota yang cukup banyak, mencapai 175 orang yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bekasi, hingga Sumatera Utara.