WahanaNews.co | Aditya Egatifyan alias Bokir (25), merupakan narapidana yang berhasil kabur dari Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur.
DIa diketahui merupakan tahanan kasus narkoba yang masuk dalam kategori bandar kelas Kakap.
Baca Juga:
Pengacara Minta Shane Lukas Tolak Semua Pemberian Orang Tak Dikenal
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Napi Bokir telah divonis bersalah pada 19 April 2021 dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
Bokir diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti sabu, dan ekstasi cengan. Detil barang bukti narkotika tersebut adalah 1 paket sabu seberat 5,02 gram, dan 750 butir pil ekstasi warna coklat belogo Kingkong.
Petugas juga sempat mendapatkan barang bukti lainnya yakni satu bungkus plastik klip berisi serbuk pil ekstasi seberat 18 gram, 400 butir pil ekstasi warna coklat berlogo Love, satu kantong plastik berisi sabu 38,7 gram, dan satu buah timbangan digital.
Baca Juga:
Kepala RSU Pengayoman Ikuti Acara Pemutakhiran Data WBP
Bokir memiliki ciri khusus tinggi sekitar 175 sentimeter dan tatto di lengan kiri, Dugaan sementara, ia melarikan diri dari Lapas Kelas I Cipinang pada Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB, dengan cara memanjat pagar dengan menggunakan sarung yang dibawanya.
Aksi Bokir kabur dari Lapas Cipinang terekam kamera CCTV. Dari video CCTV yang beredar, AE nampak begitu tenang melompati atap pagar Lapas Cipinang yang dipagari kawat berduri.
Pria tersebut mengenakan celana jeans baju panjang warna gelap – seperti merah, berjalan santai di parkiran hingga berhasil keluar lapas tanpa mengundang kecurigaan sekitar. Ilustrasi napi kabur dari Lembaga Pemasyarakatan.