WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan tragis terhadap Amelia Putri Sari Devi, seorang perempuan muda yang sedang mengandung, mengguncang publik.
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi membusuk, dengan tangan diborgol, di area semak-semak Kampung Kedokan, Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga:
Jasadnya Terapung di Sungai: Notaris Syarifah Ditemukan Terikat, 3 Pelaku Sudah Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa sebelum dibunuh, Amelia menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku laki-laki secara bergiliran.
Setelah itu, mereka membunuh dan meninggalkan jasad korban begitu saja.
Ketiga pelaku telah diamankan dan kini berstatus tersangka. Mereka adalah Rafli Raman Putra (19), AP (17), dan Ibra Firdaus (21).
Baca Juga:
Polda Sumut Gerak Cepat Buru Pelaku Pembunuhan Kepada Ayah Dari Adelia Azzurah di Jalan Selambo, Desa Amplas
Polisi menyebut bahwa borgol yang digunakan untuk mengikat tangan korban merupakan milik ayah Rafli, yang bekerja sebagai petugas keamanan di Jakarta Barat.
Korban yang diketahui tengah mengandung itu ternyata sudah dikenal oleh pelaku.
Polisi masih menyelidiki lebih jauh mengenai status kehamilan korban, termasuk kemungkinan apakah salah satu dari para pelaku adalah ayah biologis dari janin tersebut.
Rekonstruksi kasus digelar pada Selasa (22/7/2025) di rumah kontrakan pelaku di Kampung Lamping Kancil, Desa Cibogo, Cisauk.
Ketiga tersangka dikawal ketat polisi dan mendapat sorakan serta makian dari warga yang marah, bahkan sempat terdengar teriakan "Bakar... bakar..." dari kerumunan.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah pribadi.
Rafli diduga sakit hati karena korban memamerkan foto pacar barunya di status WhatsApp, sementara peristiwa itu juga dipicu persoalan utang sebesar Rp1,1 juta.
Korban diborgol, disetubuhi secara bergiliran, lalu dibunuh dengan cara yang sangat keji.
Jenazahnya disembunyikan di semak-semak dengan tanaman liar.
Pelaku juga membawa kabur barang milik korban, termasuk iPhone dan motor Vespa bernopol B 6799 JKD.
Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda: Rafli di Tegal, AP di Serpong, dan Ibra di Parung Panjang, Bogor.
AKBP Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan secara rinci cara pembunuhan karena terlalu sadis.
“Kami mohon maaf, tidak bisa menjelaskan detail bagaimana korban dibunuh,” kata Reonald.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, terutama soal kehamilan korban dan siapa sebenarnya ayah dari anak yang dikandung Amelia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]