Mirisnya, penikaman itu dilakukan persis di sebelah anak korban EKS (16). Saat peristiwa itu, korban sempat memberikan perlawanan kepada pelaku.
"Pelaku menusukkan pisau ke leher sebelah kiri, gagang pisau lepas, pisau masih menancap di leher. Terjadi perlawanan dari si korban," jelas Hendrick.
Baca Juga:
Ferdian Bacok Pamannya Hingga Tewas Di Simalungun
Pelaku keluar dari kamar korban dan mengambil sebilah parang. Dengan parang itu, AU membacok tangan tantenya tersebut.
Rosda tersungkur di depan kamarnya dengan kondisi berlumuran darah. Selanjutnya, anak korban yakni EKS (16) dan OS (19) tidak luput dari penganiayaan pelaku menggunakan parang tersebut.
Usai membantai satu keluarga, AU pergi dari rumah untuk melarikan diri. "Kita dari Polres turun melakukan olah TKP. Tidak lebih 24 jam, pelaku berhasil diamankan," tutur perwira berpangkat melati dua itu.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Tewas Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilincing
Atas perbuatannya AU dijerat pasal 340 Sub Pasal 338 dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. [tum/alp]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.