WahanaNews.co, Palembang – Pelaku pembunuhan terhadap Wasila (40) dan anak perempuannya Farah (16), yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sumatera Selatan, diringkus Polisi, pada Senin, (15/4/2024).
Pelaku ialah Suganda alias Nanda (31), warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning Palembang. Tersangka diketahui merupakan karyawan suami korban, Anung Kurniawan (41).
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Tersangka ditangkap Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, serta Polsek jajaran kurang dari 1x24 jam usai melakukan pembunuhan tersebut.
Terungkap, motif pelaku membunuh ibu dan anak di Macan Lindungan ini dilatari masalah dendam gara-gara gaji. Sebab, gaji yang diberikan suami korban Anung dianggap tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Motif dibalik pembunuhan yang dilakukan tersangka masalah gaji yang tidak sesuai dalam perjanjian," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah pada Rabu, (17/4/2024) melansir VIVA.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Menurut dia, perjanjian awal dalam borongan memotong pohon itu pelaku dijanjikan dengan gaji Rp3,5 juta satu bulan.
"Namun, hanya diberikan Rp1,5 juta. Setelah itu, tersangka pergi ke Pekanbaru dan bekerja di sana selama satu bulan, lalu kembali ke Palembang hingga melakukan aksi pembunuhan tersebut," ujarnya.
Kata Harryo, bahwa pelaku sebelumnya merencanakan pembunuhan terhadap suami korban dengan membawa senjata tajam (sajam) dari kosannya.
"Niat awal tersangka mendatangi rumah korban untuk bertemu Anung suami korban, tetapi tidak berada di tempat pada saat itu," kata Harryo.
Sesampainya di rumah Anung, lanjut Harryo, terjadilah cekcok mulut antara tersangka dengan korban Wasila.
"Dari cekcok mulut ini membuat tersangka kesal dan akhirnya gelap mata hingga melakukan pembunuhan terhadap korban dan anaknya," terang Harryo.
Tersangka membunuh korban Wasilah menggunakan blancong atau pengki. "Blancong ini diambil tersangka dari depan rumah korban," jelas Harryo.
Sedangkan anak korban dibunuh tersangka menggunakan pisau yang dia bawa. "Tersangka ini sempat menunggu kepulangan suami korban, karena korban Farah sempat meminta pertolongan dengan ayahnya melalui telepon," jelas Harryo.
Namun, kata dia, niat tersangka tidak terlaksana karena suami korban datang bersama warga setempat. "Tersangka kabur melalui pintu belakang,” ucapnya.
Sementara, lanjutnya, barang bukti dibuang oleh pelaku ke rawa. "Untuk barang bukti pakaian dan ponsel miliknya dibuang di rawa. Usai membuang barang bukti tersebut, tersangka berganti baju di rumah kosong tidak jauh dari TKP," sambung Harryo.
Harryo mengatakan tersangka ditangkap di tempat persembunyian pada Selasa, 16 April 2024, yang merupakan tempat saudaranya di wilayah hukum Polsek Sukarami Palembang.
"Jadi tersangka ditangkap anggota kami bersama Polsek Sukarami dan anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan," tutur Harryo.
Atas ulahnya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]