WahanaNews.co | Penipu bernama Metha Yuniarti berhasil menggondol uang hingga Rp 2,4
miliar dengan mencatut nama BRI Syariah.
Pelaku itu, yang merupakan warga Desa Bunut Wetan,
Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, meraup dana hingga miliaran setelah mengelabui 70
korban.
Baca Juga:
Dua Warga Jaktim Positif Covid-19 pada Mei 2025, Kini Sembuh
Modus
pelaku yang juga merupakan ibu dua anak itu, adalah dengan mengaku sebagai
karyawan BRI Syariah.
Bahkan, demi meyakinkan korbannya, dia membuat ID Card
atau kartu karyawan palsu BRI Syariah.
Lalu dia
menawarkan kepada para korbannya untuk berinvestasi atau menyimpan dana
sejumlah tertentu.
Baca Juga:
Buntut Sita Ijazah, Pengusaha Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Eks Karyawan Korban
"Kemudian
tersangka membujuk korbannya untuk menanamkan atau menginvestasikan uangnya
pada BRI Syariah. Padahal dia bukan karyawan di sana," kata Kapolres
Malang, AKBP Hendri Umar, Sabtu (31/10/2020).
Kini
pelaku telah ditangkap dan menjalani proses hukum dengan sangkaan Pasal 378
KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Juga
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun
penjara.
"Telah
ditangkap satu orang yang diduga melakukan penipuan terhadap 60-70 nasabah. Dan
total kerugian mencapai Rp 2,4 miliar," ujar Hendri.
Menanggapi
kasus tersebut, BRI Syariah pun memberikan penjelasan. Sekretaris Perusahaan
BRI Syariah, Mulyatno Rachmanto, menegaskan, selain bukan karyawan, pelaku juga tidak pernah sama sekali bekerja di BRI
Syariah.
"Pelaku penipuan investasi dan mencatut nama BRI Syariah, tidak pernah bekerja
sebagai pegawai BRI Syariah," kata Mulyatno kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).
Karenanya, BRI Syariah menyerahkan kasus ini sepenuhnya
kepada aparat hukum. Jika diperlukan, pihak manajemen akan
berkoordinasi secara proaktif untuk membantu penuntasan kasus
penipuan yang merugikan nama baik BRI Syariah tersebut.
Menurut
polisi, para korbannya ditawari untuk menyimpan dana antara Rp 5 juta hingga Rp
50 juta per orang. Ada juga yang ditawarkan menyimpan dana Rp 80 juta di
tabungan haji.
Kepada
penyidik, pelaku juga menuturkan sengaja membuat sendiri aneka merchandise
BRI Syariah untuk diberikan kepada korban, supaya mereka semakin yakin. [qnt]