WahanaNews.co | Sebanyak 32,5 kilogram sabu dan 5 kilogram ganja telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga turut meringkus 22 orang terkait peredaran narkoba.
"Ada empat kasus. Pertama, Minggu (20/3), berhasil menyita 9,5 kg sabu. Tersangka 10 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam keterangan yang diterima, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga:
Tim Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Pengedar dan berhasil mengamankan senjata pabrikan di Simalungun
Pada kasus kedua, Rabu (23/3), jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali menyita 20 kg sabu dan menangkap 5 tersangka. Kemudian pada Jumat (8/4), polisi berhasil mengungkap 5 kg ganja dengan tersangka tiga orang.
"Terakhir Selasa (21/6) berhasil ungkap 500 gram sabu tersangka 4 orang," ujar Komarudin.
Komarudin mengatakan dari barang bukti yang diamankan sabu seberat 32,5 kilogram jika dirupiahkan nilainya kurang lebih Rp 48 miliar. Sedangkan ganja seberat 5 kilogram jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 25 juta.
Baca Juga:
Tim Subdit 3 Polda Kalsel Sita 50 Paket Sabu dalam 100 Hari Kerja Prabowo
"Jadi total keseluruhan kalau diuangkan Rp 48 miliar dan Rp 25 juta. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan," katanya.
Komarudin mengatakan pada pengungkapan kasus terakhir, bermula dari sebuah informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Pramuka. Kemudian polisi melakukan pemgintaian terhadap dua target, tersangka AS alias J dan MR alias T hingga ke wilayah Depok.
Pada saat penangkapan, polisi membawa sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 566,68 gram.