"Yang selanjutnya dari sana kami lakukan pengembangan kepada pelaku-pelaku lain, dan berdasarkan hasil analisa serta pengembangan didapati 2 pelaku lainnya yakni inisial S alias T dan juga alamat Depok. Kemudian SS alias U yang diindikasi sebagai penerima barang yang akan dikirimkan," jelas Komarudin.
Komarudin mengatakan dari pengungkapan empat kasus itu, sebanyak 265 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
"Kepada para pelaku saat ini telah menjalani proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tuturnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.