WahanaNews.co | Lantaran terlibat perselingkuhan dengan istri anggota TNI, seorang oknum anggota Polres Purworejo Aipda AL diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus mulai viral di media sosial usai Sertu A mengungkapkan itu lewat rekaman video.
Baca Juga:
Polisi Biadab di Makassar, Dipergoki Selingkuh Lalu Seret Istri di Jalanan Pakai Mobil
"Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Senin (7/11).
Iqbal mengatakan sanksi pemecatan diberikan dalam sidang kode etik yang telah dijalani oleh Aipda AL.
Setelah itu, Aipda AL sempat mengajukan banding atas sanksi pemecatan yang diberikan kepadanya.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
"Kita hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etik," kata Iqbal.
Sejauh ini, Aipda AL juga telah dimutasi dalam rangka pengawasan Polda Jawa Tengah usai terlibat kasus perzinahan sambil menunggu proses banding di sidang etik.
Iqbal mengatakan Aipda AL juga telah dilaporkan terkait kasus pezinahan. Proses hukum pidana telah berjalan dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.