WahanaNews.co | Salah seorang pemulung di Bekasi berinisial M (40) ditangkap oleh polisi karena nekat melakukan pencabulan terhadap remaja berusia 15 tahun.
Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu 29 Desember 2021. Saat itu pelaku melihat korban sedang bermain di sekitaran lokasi.
Baca Juga:
Kementerian PPPA Minta Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan di Cikande Dihukum Berat
"Kejadian pada saat korban sedang bermain di sekitar lokasi. Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Minggu (2/1/2022).
Melihat korban bermain sendirian, muncul niat jahat pelaku. Ia lalu mengiming-imingi korban dengan uang agar mau diajak masuk ke dalam toilet.
"Tersangka menghampiri korban dan ingin memberikan uang sejumlah Rp 5 ribu agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam wc umum," paparnya.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pelaku kemudian membekap dan menarik tangan korban, hingga akhirnya melakukan tindakan tercela hingga korban mengalami pendarahan.
"Pelaku lalu membekap, memaksa tindakan oral kepada korban di lokasi WC umum tersebut," ujar Aloysius.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 30 Desember 2021.