Lebih lanjut Indra mengatakan, berbekal video yang viral di
media sosial itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil
menangkap pelaku dalam pelariannya di wilayah Garut tiga hari pascapenusukan.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil
mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk melukai
korban. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dimana ancaman
hukumannya 5 tahun penjara," sebutnya.
Baca Juga:
Dituduh Aniaya Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Novli Membantah
Sementara itu, pelaku mengaku, tega menusuk istrinya karena
tengah dalam pengaruh minuman keras dan perbuatan tersebut dilakukannya secara
spontan. "Pisau dibawa karena saya berjualan. Saat itu, saya minum
(alkohol)," kilah dia.
Diketahui, peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Manglid,
Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis
(29/4/2021) siang. Dari rekaman video yang viral, pelaku terlihat menghampiri
korban yang sedang berjalan bersama teman-temannya.
Setelah sempat terlibat cekcok mulut, pelaku tiba-tiba
menusukkan pisau ke bagian perut dan muka korban. Korban yang tersungkur
kemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.