WahanaNews.co, Bekasi – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari seorang suami kepada istrinya yang terjadi di Jatiasih, Kota Bekasi, viral di mesia sosial.
Video tersebut dinarasikan bahwa pelaku berinisial AF (42) berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Cawang, Jakarta Timur. Rupanya, istri AF, YA (29), pernah melaporkan AF atas kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 lalu.
Baca Juga:
Gegara Hasrat Tak Terpenuhi, Pria di Asahan Cekik Istri dan Bacok Mertua Pakai Kapak
YA mengatakan, laporan KDRT itu terhenti karena dirinya rujuk dengan AF. Ia berusaha mempertahankan rumah tangganya.
Namun, KDRT itu tetap terjadi sepanjang dari pelepasan laporan sampai kurang lebih tiga tahun hingga 2023.
"Awal laporan itu sebenarnya Agustus 2021. Kemudian saya sempat hold, di mana saya rujuk lagi dengan suami. Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT berulang," ujar YA saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024) melansir Kompas.com.
Baca Juga:
Bayi 4 Bulan Diculik Ibu Mertua! Ibu Muda Laporkan Kasus KDRT, Kapolres Tapteng Beri Atensi
YA mengatakan, suaminya melakukan KDRT di depan ketiga anak mereka yang masih berusia 8, 7, dan 3 tahun.
"KDRT itu dilakukan setiap tahun, di tahun 2022 dan tahun 2023. Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya," ujar YA.
YA menuturkan, dia didorong ke arah meja makan. AF juga tak segan mengambil pisau saat melakukan KDRT itu.