WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik pinjaman mencurigakan yang menyeret belasan anggota Satpol PP Kota Bogor terbongkar, setelah nama mereka diduga dipakai tanpa kendali untuk menggadaikan SK oleh seorang oknum ASN di internal instansi tersebut.
Sebanyak 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi korban dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IJ yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan, dengan modus meminjam nama untuk pengajuan pinjaman ke bank.
Baca Juga:
Wakil Bupati Fakfak Pimpin Upacara Bendera Peringatan HUT Damkar ke-107, Satpol PP ke-76 dan Satlinmas ke-64
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengonfirmasi jumlah korban berasal dari internal Satpol PP yang namanya digunakan dalam pengajuan pinjaman tersebut.
"Tadi terkonfirmasi katanya dari Pol PP ada 14 orang," kata Denny, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, persoalan tersebut merupakan urusan pribadi pelaku dan tidak berkaitan dengan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bogor, sehingga tidak menyeret sistem administrasi resmi.
Baca Juga:
Bangunan Berlangsung Tanpa PBG di Jalan Armada Teladan Barat, Pemko Medan Disorot?
"Jadi, itu tidak ada keterkaitannya dengan urusan tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Bogor," ungkapnya.
Denny juga menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap pelaku dan para korban telah berlangsung sejak akhir 2025, dengan kebutuhan pengumpulan dokumen serta bukti yang kuat sebelum penjatuhan sanksi.
"Itu kan proses pemeriksaan ASN. Kami proses kan tidak bisa cepat kan. Kami harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang kuat untuk kena sanksi apa mengenakan sanksi terhadap oknum ASN tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor menyatakan, sanksi disiplin berat terhadap oknum ASN tersebut masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hukuman berat. Demosi, non-job atau pemecatan, dan terkait hukuman disiplin berat ini perlu Pertek dari BKN," kata Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian.
Ia memastikan, yang bersangkutan telah diperiksa dan kini tengah memasuki tahapan penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan, sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin," ungkapnya.
Di sisi lain, pihak Satpol PP Kota Bogor menegaskan bahwa praktik peminjaman nama tersebut dilakukan secara personal antara pelaku dan anggota, tanpa kaitan dengan kebutuhan institusi.
"Di mana untuk peminjaman tersebut dilakukan secara personal antara pelaku dan anggota yang namanya dipinjam tersebut tidak ada keterkaitan dengan kebutuhan kantor. Itu hanya alasan pelaku saja supaya anggota yang namanya dipinjam percaya," kata Sekretaris Satpol PP Kota Bogor, Wawan Sanwani.
Ia menambahkan, pelaku menjanjikan pelunasan pinjaman dalam waktu relatif singkat, meski durasinya bervariasi antara beberapa bulan hingga satu tahun.
"Tapi dengan perjanjian pinjaman tersebut akan di lunasin oleh pelaku dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama. Variatif yang dijanjikan satu satu tahun ada juga yang dijanjikan hitungan bulan jadi masing-masing berbeda," ujarnya.
Salah satu korban, Desi Hartarti (41), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 2022 saat suaminya diminta izin untuk meminjamkan nama guna pengajuan pinjaman oleh pelaku.
"Nah, dari situ perkataan dari IJ pribadi mengatakan kepada saya sendiri, 'bu saya tidak akan mengizinkan pegawai atau staf meminjam uang ke bank tanpa izin dari istri. Makanya saya bawa ibu ke sini, saya meminjam nama bapak'," kata Desi.
Ia mengaku menyetujui permintaan tersebut dengan syarat pembayaran angsuran dilakukan secara lancar oleh pelaku.
"Saya mengaku, 'oh iya pak, enggak apa-apa, asal bayarnya benar aja, angsurnya,' gitu kan, itu awal kesepakatan kita pada tahun 2022," ujarnya.
Pinjaman sebesar Rp 100 juta kemudian disetujui oleh salah satu bank di Kota Bogor dengan menggunakan nama suami Desi, meski terdapat potongan administrasi dan tabungan pokok dari jumlah tersebut.
"Nah, setelah menerima uangnya sebesar Rp 100 Juta, itu ada potongan admin, dan potongan tabungan pokok. 100 juta saya pribadi ya pak, saya pribadi nih," jelas dia.
Pinjaman tersebut diangsur sekitar Rp 2,08 juta per bulan dengan tenor selama 10 tahun, menambah beban korban akibat penyalahgunaan kepercayaan oleh pelaku.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]