Masing-masing berinisial A, P, K, M, dan W.
Kelimanya ditangkap saat sedang menanti penerbangan melalui Pesawat Lion Air tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan
Kombes Budi menegaskan, Polda Kaltara menindak tegas siapapun pelanggar hukum.
"Siapapun yang bersalah terkait pelanggaran hukum, sesuai aturan, Polri akan melakukan penindakan. Apalagi oknum anggota Polri akan ditambahkan dengan sanksi kode etik, selainnya aturan pidananya," tegasnya.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, Briptu HS ditangkap terkait kepemilikan pertambangan emas ilegal di kawasan Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Medan Diduga Minta Uang Pelanggar Lalu Lintas, Terancam Sanksi!
"Benar, anggota Polri. Ditangkap karena kepemilikan tambang ilegal," katanya, melalui pesan tertulisnya kepada wartawan.
AKBP Hendy menambahkan kalau jajarannya masih melakukan rangkaian penyelidikan dan belum bisa menyampaikan secara detail terkait pelanggaran yang dilakukan Briptu HS.
"Nanti kami sampaikan di pers rilis, masih dalam penyelidikan," katanya. [gun]