Masing-masing berinisial A, P, K, M, dan W.
Kelimanya ditangkap saat sedang menanti penerbangan melalui Pesawat Lion Air tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
4 Polisi di Mamuju Diduga Aniaya Warga, Diperiksa Propam
Kombes Budi menegaskan, Polda Kaltara menindak tegas siapapun pelanggar hukum.
"Siapapun yang bersalah terkait pelanggaran hukum, sesuai aturan, Polri akan melakukan penindakan. Apalagi oknum anggota Polri akan ditambahkan dengan sanksi kode etik, selainnya aturan pidananya," tegasnya.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, Briptu HS ditangkap terkait kepemilikan pertambangan emas ilegal di kawasan Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Baca Juga:
Buntut Minta Transfer Uang ke Pemotor, Polisi di Medan Dipatsus
"Benar, anggota Polri. Ditangkap karena kepemilikan tambang ilegal," katanya, melalui pesan tertulisnya kepada wartawan.
AKBP Hendy menambahkan kalau jajarannya masih melakukan rangkaian penyelidikan dan belum bisa menyampaikan secara detail terkait pelanggaran yang dilakukan Briptu HS.
"Nanti kami sampaikan di pers rilis, masih dalam penyelidikan," katanya. [gun]