Masing-masing berinisial A, P, K, M, dan W.
Kelimanya ditangkap saat sedang menanti penerbangan melalui Pesawat Lion Air tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Kombes Budi menegaskan, Polda Kaltara menindak tegas siapapun pelanggar hukum.
"Siapapun yang bersalah terkait pelanggaran hukum, sesuai aturan, Polri akan melakukan penindakan. Apalagi oknum anggota Polri akan ditambahkan dengan sanksi kode etik, selainnya aturan pidananya," tegasnya.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, Briptu HS ditangkap terkait kepemilikan pertambangan emas ilegal di kawasan Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
"Benar, anggota Polri. Ditangkap karena kepemilikan tambang ilegal," katanya, melalui pesan tertulisnya kepada wartawan.
AKBP Hendy menambahkan kalau jajarannya masih melakukan rangkaian penyelidikan dan belum bisa menyampaikan secara detail terkait pelanggaran yang dilakukan Briptu HS.
"Nanti kami sampaikan di pers rilis, masih dalam penyelidikan," katanya. [gun]