Jules mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan LC sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan, pada Maret 2025 hingga 2 April 2025.
"Tersangka saudara LC melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali. Dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan," ucapnya.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Perkosa Tahanan, Anggota Polres Pacitan Dinonaktifkan
LC disangkakan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf b, c peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Lalu Pasal 8 huruf C angka (1), (2), (3) peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Kemudian Pasal 10 ayat 1 huruf b peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," ucapnya.
Lalu, kata Jules, LC disangkakan Pasal 13 huruf f peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Baca Juga:
Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan, Terancam Dipecat
"Untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi yaitu diantaranya ada 4 orang tahanan kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri saudari PW, lalu ada sembilan orang saksi lainnya," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.