WahanaNews.co | Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Armojo Martosumito mengaku bisa saja menembak kepala Bripka Bayu sebagai hukuman pemerkosaan kalau saja dibolehkan secara hukum.
Hal itu disampaikannya saat menemui mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menggelar aksi di kantor Kejati Kalsel.
Baca Juga:
Disdukcapil Kalsel dan Kabupaten/Kota Bahas Persiapan Teknis Pilkada Serentak 2024
Mahasiswa tersebut datang karena Bripka Bayu Tamtomo, polisi di satuan narkoba yang memperkosa mahasiswi ULM hanya divonis 2 tahun 6 bulan bui.
Namun, Sabana mengatakan ke mahasiswa bahwa anggota polisi pemerkosa itu sudah dipecat.
"Bahkan kalau ada UU-nya (undang-undang) boleh menembak, saya tembak kepalanya," katanya, Kamis (27/1).
Baca Juga:
Pemprov Kalsel Tambah Tiga Armada Baru untuk Perkuat Penanganan Kebencanaan Tagana
Sabana memastikan Bripka Bayu juga sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) walau sempat minta banding.
"Tetap kita tolak dan berhentikan secara tidak hormat," katanya.
Ratusan mahasiswa ULM menggeruduk kantor Kejati Kalsel di Jalan DI Pandjaitan, Banjarmasin juga mengecam jaksa penuntut umum yang juga menuntut ringan polisi pemerkosa dengan 3,5 tahun penjara.