"Pelaku utama, IS terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 3 miliar. Sementara tiga pelaku lainnya, akan direhabilitasi sesuai koordinasi dengan Bapas Palembang guna perlindungan anak meskipun statusnya tersangka," jelasnya.
Film porno
Baca Juga:
Ayah Bejat di Bekasi Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali, Paksa Minum Pil KB
Motif dari aksi tersebut adalah IS diduga mau menyalurkan nafsu usai menonton film porno dari ponsel. IS mengumpulkan film porno maupun video cabul di dalam HP miliknya. Hal itulah, yang memicu eksplorasi nafsu pelaku utama tersebut.
"Kami telah menyita bukti yang ditemukan di HP milik pelaku. Ditemukan beberapa video cabul (film porno) yang telah dikumpulkan IS (pelaku utama)," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.
Harryo mengatakan, IS telah merencanakan aksi pencabulan tersebut dari rumah sebelum bertemu korban. Pelaku IS bersama pelaku lainnya, MZ (13), NS (12), AS (12) sempat berkumpul di rumahnya.
Baca Juga:
Ibu Bela Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosa di NTB, Ini Respons Polisi
"Mereka memang sudah berniat untuk melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban. Namun tanpa disadari (pelaku), tindakan tersebut berakibat fatal yang menyebabkan kematian korban," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan jasad seorang remaja putri--yang kemudian diketahui beridentitas AA--ditemukan warga di kuburan Cina, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Minggu (1/9).
Dari pemeriksaan sementara, IS mengajak korban untuk menonton pertunjukan kuda kepang, kemudian dibelokkan ke lokasi kuburan Cina.