"Pelaku utama, IS terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 3 miliar. Sementara tiga pelaku lainnya, akan direhabilitasi sesuai koordinasi dengan Bapas Palembang guna perlindungan anak meskipun statusnya tersangka," jelasnya.
Film porno
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Motif dari aksi tersebut adalah IS diduga mau menyalurkan nafsu usai menonton film porno dari ponsel. IS mengumpulkan film porno maupun video cabul di dalam HP miliknya. Hal itulah, yang memicu eksplorasi nafsu pelaku utama tersebut.
"Kami telah menyita bukti yang ditemukan di HP milik pelaku. Ditemukan beberapa video cabul (film porno) yang telah dikumpulkan IS (pelaku utama)," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.
Harryo mengatakan, IS telah merencanakan aksi pencabulan tersebut dari rumah sebelum bertemu korban. Pelaku IS bersama pelaku lainnya, MZ (13), NS (12), AS (12) sempat berkumpul di rumahnya.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
"Mereka memang sudah berniat untuk melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban. Namun tanpa disadari (pelaku), tindakan tersebut berakibat fatal yang menyebabkan kematian korban," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan jasad seorang remaja putri--yang kemudian diketahui beridentitas AA--ditemukan warga di kuburan Cina, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Minggu (1/9).
Dari pemeriksaan sementara, IS mengajak korban untuk menonton pertunjukan kuda kepang, kemudian dibelokkan ke lokasi kuburan Cina.