WahanaNews.co, Jakarta - Polisi resmi menetapkan Yudha Arfandi (33) sebagai tersangka atas kasus kematian Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara. Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Dante: Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi
Bunyi Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Bunyi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35:
Baca Juga:
Artis Tamara Tyasmara Pernah Laporkan Mantan Suami Terkait Penganiayaan
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Bunyi pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara
Dante Sudah Mencoba Selamatkan Diri Namun Digagalkan
Polisi mengungkap Dante (6), anak Tamara Tyasmara, sempat mencoba menyelamatkan diri usai diduga dibenamkan Yudha Arfandi, yang tak lain adalah kekasih Tamara. Namun, hal tersebut digagalkan Yudha.
"Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Setelahnya, tersangka mengangkat korban ke tepian kolam tersebut dan memberikan bantuan. Saat itu korban sudah dalam kondisi tidak bernapas serta mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulutnya.
"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam. Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernafas," ujarnya.
[Redaktur: Sandy]