WahanaNews.co | Janda berusia 21
tahun asal Kuningan, Jawa Barat, ini sukses menipu seorang pria, yang
sebenarnya berprofesi sebagai pengacara, dengan modus jadi "pacar bayangan" via
aplikasi WhatsApp.
Kini, janda muda berinisial TA ini harus meringkuk di tahanan Polres
Kuningan, karena disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan.
Baca Juga:
Dear Travelers! Ini 4 Aktivitas Menarik di Desa Wisata Cibuntu Jabar
Selama menjalankan aksinya sebagai "pacar daring" sang pengacara, janda
ini rajin meminjam uang kepada si kekasih.
Berikut fakta-fakta yang muncul pada kasus ini.
Baca Juga:
Longsor Susulan Tutup Ruas Jalan Nasional Cikijing-Kuningan, Polisi Turun Langsung
Berawal dari Konsultasi Hukum
Di depan Kapolres Kuningan, AKBP Lukman SD Malik, janda dari Desa
Luragung Landeuh ini mengaku menggunakan uang hasil penipuannya untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
"Iya, uangnya saya gunakan untuk sehari-hari," katanya.
Awalnya, TA mengenal korbannya adalah pengacara, karena dirinya kerap
melakukan konsultasi hukum secara daring dengannya.
"Saya mengaku bernama Cita," katanya.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi di antara mereka pun kian lancar
dilakukan melalui aplikasi WhatsApp,
hingga berkembang pada pembicaraan-pembicaraan yang bersifat pribadi.
Situasi itu dimanfaatkan TA untuk memberanikan diri menjalankan modusnya
menguras uang si pengacara, dengan dalih meminjam.
"Ya, pinjem aja. Kami komunikasi biasa pake WA," tuturnya.
Ngaku Bidan
Menurut Kapolres Kuningan, AKBP Lukman SD Malik, TA menipu korbannya
yang berprofesi sebagai pengacara itu dengan mengaku-ngaku menjadi bidan di RSD
Gunung Jati Cirebon.
"TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban, yang nilai totalnya mencapai
lebih dari Rp 20 juta," kata Lukman.
Demi meyakinkan korbannya, lanjut Lukman, pelaku mengaku bernama Cita,
bidan di RSD Gunung Jati Cirebon, dan berdomisili di Kecamatan Kedawung,
Cirebon. Ia menghubungi korbannya dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.
"Karena sering berkomunikasi, kemudian tersangka TA dengan korban sempat
menjalin hubungan dengan berpacaran. Namun, hubungan keduanya hanya dilakukan
melalui WhatsApp," kata Kapolres.
Setelah akrab, TA pun mulai menipu "pacar virtual"-nya itu dengan modus
meminjam uang.
"TA beralasan, uang yang dipinjamnya itu akan digunakan untuk biaya
pengobatan orangtuanya yang sedang sakit jantung," papar Lukman.
Uang-uang itu kemudian ditransfer korban secara bertahap, dalam periode
antara Mei hingga September 2020.
Kecurigaan Korban
Kecurigaan korban muncul setelah TA tiba-tiba menjadi sulit dihubungi
dan terindikasi mulai mencoba menghilangkan diri.
"Korban pun lalu berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati, dan
ternyata memang tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,"
ujar Lukman.
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya, mengatakan, usai
menerima laporan dari korban, segeralah diketahui bahwa tersangka ini menggunakan
dua nama.
"Nama asli dan palsu, yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk
Cita, rekening yang digunakannya tercatat atas nama asli tersangka. Dari
situlah kami mulai mencurigai TA," kata Danu.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling
lama empat tahun penjara. [qnt]