WahanaNews.co | Pembangunan konstruksi reklame yang berdiri di atas trotoar pertigaan Jalan Epicentrum, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan terus mendapat sorotan dari media dan publik.
Pembangunan kontruksi reklame itu diduga telah melanggar zona kendali ketat berdasarkan Pergub DKI No. 100 Tahun 2021 dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMB-R).
Baca Juga:
Tebang Pilih Penertiban Reklame ‘Raksasa’ Tanpa Izin di Jalan Protokol, PATRA Kritik Kasatpol PP DKI
Hisar Tambunan, SH., M.Hum seorang Praktisi Hukum mengatakan pemasangan reklame terutama di wilayah DKI Jakarta harus mengacu kepada undang-undang yang berlaku, apalagi jika reklame tersebut dibangun di kawasan-kawasan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah seperti kawasan kendali ketat, sedang dan ringan.
“Semua harus mengacu kepada undang-undang yang berlaku. Semua harus mengikuti aturan baik aturan perda maupun pergub. Jangan tebang pilih. Jika tidak mengacu pada aturan itu, ngk ada cerita, instansi terkait harus melakukan pembongkaran,” ujar Hisar dimintai tanggapannya oleh WahanaNews.co, Rabu (6/12/2023).
Menurut Hisar yang juga seorang politisi itu, penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih. Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law di Indonesia harus terus dijaga dan dilakukan oleh penegak hukum maupun pemerintah kepada siapa saja.
Baca Juga:
GEMPAR Bakal Demo Tuntut Konstruksi Reklame Ilegal di Jalan Rasuna Said Kuningan Dibongkar
Sebagai informasi, menurut sumber, berdirinya reklame atas trotoar pertigaan Jalan Epicentrum, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan itu karena atas izin salah seorang oknum petinggi ormas bernama Badan Musyawarah Betawi (Bamus Betawi).
Bahkan, menurut sumber tersebut, sebanyak ratusan juta rupiah telah dikeluarkan untuk urusan koordinasi.
[Redaktur: Zahara Sitio]