WahanaNews. co | Pembangunan konstruksi reklame yang berdiri di atas trotoar pertigaan Jalan Epicentrum, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan terus mendapat sorotan dan diminta dibongkar alias diratakan dengan tanah.
Pasalnya, pembangunan kontruksi reklame itu diduga telah melanggar zona kendali ketat berdasarkan Pergub DKI No. 100 Tahun 2021 dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMB-R).
Baca Juga:
Tebang Pilih Penertiban Reklame ‘Raksasa’ Tanpa Izin di Jalan Protokol, PATRA Kritik Kasatpol PP DKI
Menurut sumber yang diperoleh, reklame tersebut milik perusahaan periklanan bernama Davis Jaya Advertising.
"Reklame itu punya Davis," ujar sumber, Rabu (29/11/2023).
Menurut sumber, berdirinya reklame itu karena atas izin salah seorang oknum petinggi ormas bernama Badan Musyawarah Betawi (Bamus Betawi).
Baca Juga:
Gelar Operasi di Grogol Petamburan, Satpol PP DKI Tindak Belasan Rumah Kos yang Melanggar
Bahkan, kata sumber itu, sudah habis sekitar 600 juta rupiah untuk urusan koordinasi.
"Sudah habis 600 jutaan untuk uang koordinasi," tegas sumber itu.
Hal ini menjadi tantangan pemerintah terutama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menegakan peraturan yang telah dibuat.