Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelecehan terhadap tahanan wanita inisial FM terjadi pada akhir Juli 2023.
Kala itu, Briptu SNJ melancarkan aksi cabulnya dalam pengaruh minuman keras (miras) lalu masuk ke sel tahanan perempuan, atau tempat korban ditahan.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Saat masuk ke sel FM, Briptu S ikut berbaring tepat di belakang FM yang saat itu sedang tertidur, lalu memeluk FM dari belakang sambil memegang bagian sensitifnya.
Tidak hanya itu, Briptu SNJ juga mengajak korban ke toilet tahanan, diduga untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak.
Tak sampai disitu, pelaku (Briptu SNJ) kembali membisikkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban. Lalu kemudian pelaku buka celananya dan memaksa korban untuk melakukan oral seks.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.